Ratusan Jurnalis Geruduk PERADI Tower, Desak Pemecatan Advokat Oknum ID

​JAKARTA – centangsatunews.com Jumat 14/8/2026 Ratusan jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Media Untuk Penegakan Hukum menggelar aksi damai di depan gedung PERADI Tower, Jakarta, pada Jumat (14/8/2026) mulai Pukul 14:00 wib. Massa menuntut Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) untuk menindak tegas dan memecat oknum advokat berinisial ID dugaan intimidasi, serta pelanggaran etik berat.

​Aksi unjuk rasa ini dipicu oleh dugaan ancaman, intimidasi, hingga percobaan penyuapan yang dilakukan oleh oknum pengacara tersebut beserta stafnya terhadap belasan wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
​Koordinator Lapangan Aksi, Jalih Pitoeng, menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap pers merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, jurnalis bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi secara konstitusional berdasarkan Pasal 28F UUD 1945.
​”Kawan-kawan jurnalis harus bebas dari segala bentuk intervensi dan intimidasi. Pasal 18 Ayat (1) UU Pers secara jelas mengatur sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi siapa saja yang sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers,” ujar Jalih Pitoeng, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI), di lokasi aksi.
​Jalih mendesak Dewan Kehormatan PERADI di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan agar mengeluarkan putusan yang adil, transparan, dan objektif demi menjaga marwah profesi advokat.
​Laporan Etik dan Dugaan Pelanggaran Hukum Kronis
​Bersamaan dengan aksi tersebut, seorang warga bernama Lisa, didampingi tim kuasa hukumnya dari firma hukum NU Bogor Raya, berencana mengajukan laporan etik terhadap oknum ID ke Dewan Kehormatan PERADI. Pengaduan itu mencakup dugaan manipulasi data, kecurangan, hingga penghasutan keluarga.
​Lisa membeberkan bahwa tindakan tidak terpuji oknum pengacara yang bertindak sebagai kuasa hukum mantan suaminya, DSD, itu telah berlangsung sejak proses perceraian mereka pada 2021.
​”Saya tidak pernah menerima surat panggilan sidang secara patut dari pengadilan, namun proses perceraian tiba-tiba diputus secara verstek. Akibat manipulasi data tersebut, status administrasi KTP dan KK saya berubah tanpa sepengetahuan saya,” ungkap Lisa kepada awak media.
​Tidak berhenti di situ, Lisa memaparkan dugaan pelanggaran hukum lain terkait aset warisan almarhum ayahnya. Rumah warisan tersebut sebenarnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebagai harta bawaan sah milik Lisa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga tingkat Kasasi Mahkamah Agung (Perkara Nomor 222).
​Kendati demikian, berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara tertanggal 12 Juni 2025, IDselaku kuasa hukum mantan suami Lisa diduga mengajukan pemblokiran sepihak atas sertifikat rumah warisan tersebut. Oknum pengacara itu juga dituduh menghasut anak sulung Lisa untuk menggugat ibu kandungnya sendiri ke Pengadilan Negeri Serang, meskipun gugatan perdata tersebut akhirnya ditolak di tingkat pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi.
​Atas serangkaian tindakan tersebut, Lisa menyatakan telah membuat Laporan Polisi (LP) terkait dugaan penyerobotan, pemalsuan, dan perampasan aset. Ia berharap PERADI dapat memberikan sanksi etik tertinggi berupa pencabutan izin praktik bagi advokat teradu.
​”Saya berharap PERADI berlaku adil. Sebagai profesi yang terhormat, advokat seharusnya menolong orang secara profesional, bukan justru memanipulasi data dan merampas hak ahli waris yang sah,” pungkas Lisa.
​Massa aksi membubarkan diri secara tertib setelah menyampaikan tuntutan mereka, sementara aparat keamanan berjaga mengawal jalannya aksi hingga tuntas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *